Analisis Penentuan Pola Kebisingan Berdasarkan Nilai Ambang Batas (NAB) Pada Power Plant Di PT Arun NGL.

Authors

  • Syarifuddin S Faculty of Industrial Engineering, Universitas Malikussaleh Kampus Bukit Indah, Lhokseumawe, Aceh - Indonesia P.O. Box 141 Lhokseumawe Telp. +62645.41373 Fax. +62645.44450 Handphone: +6285297821421 Email of Journal: miej.unimal@gmail.com
  • Muzir M Faculty of Industrial Engineering, Universitas Malikussaleh Kampus Bukit Indah, Lhokseumawe, Aceh - Indonesia P.O. Box 141 Lhokseumawe Telp. +62645.41373 Fax. +62645.44450 Handphone: +6285297821421 Email of Journal: miej.unimal@gmail.com

DOI:

https://doi.org/10.53912/iejm.v4i1.44

Abstract

Lingkungan kerja yang kurang mendukung dapat menyebabkan karyawan mengalami stres dan
penurunan kesehatan yang dapat berakibat pada berkurangnya konsentrasi dan produktivitas para pekerja.
Kebisingan adalah salah satu polusi yang tidak dikehendaki oleh telinga.Jika tingkat kebisingan yang melebihi
nilai ambang batas maka dapat menimbulkan masalah yang serius bagi indera pendengaran kita bahkan
dapat menyebabkan ketulian atau yang disebut dengan Noise Induced Deafness.Tujuan penelitian iniadalah
untuk mengetahui pola intensitas kebisingan yang dihasilkan pada Power Plant.Metodepengukuran tingkat
kebisingan mengacu pada Kep-51/MEN/1999 dan alat yang digunakan adalah Sound Level Meter. Dari hasil
pengukuran kebisingan, maka pola kebisingan di power plant terdapat 3 (tiga) wilayah yaitu wilayah merah,
kuning dan hijau, dimana wilayah merah terdiri dari KGT 9001A, KGT 9001B dan KGT 9001E dengan tingkat
kebisingan diwilayah merah yaitu 91.8 dB dan 88.1 dB, tingkat kebisingan ini sudah melebihi nilai ambang
batas yang diperbolehkan oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja Tahun 1999 sehingga pada area ini wajib
menggunakan alat pelindung telinga yaitu Ear plug atau ear muff.wilayah kuning tingkat kebisingannya
berkisar antara 70 dB dan 80 dB, sehingga tingkat kebisingan ini dianjurkan menggunakan ear plug atau ear
muff karna sudah mendekati nilai ambang batas. Wilayah hijau merupakan wilayah yang tingkat kebisingan
berkisar antara 60 dB dan 70 dB pada wilayah ini boleh menggunakan penutup telinga dan boleh tidak karna
tingkat kebisingan tidak terlalu berbahaya bagi kesehatan.

Downloads

Published

2015-04-01

Issue

Section

Articles